Berkaitan
dengan perdagangan forex, sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan
kegiatan perdagangan valuta atau forex. Bagaimana menurut pandangan para pakar
Islam? Apa pendapat para ulama mengenai hukum trading forex, trading saham,
trading index, saham, dan komoditi?
“Jangan
engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam
sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam),
hadits tersebut ditafsirkan secara baku. Pokoknya, setiap praktik jual beli
yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian
itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman
yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena
itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya,
menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn
al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli
barang yang tidak ada barangnya dilarang. Baik dalam Al Qur’an, Sunnah maupun
Fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam
Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana
larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat
larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar
Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn
al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang
diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual
unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi
kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi,
meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada
waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli
tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan
lain hal, tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak
sah.
Perdagangan
berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis
komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu,
tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang
ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan, satu
hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam
perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (forex adalah bagian
dari Perdagangan Berjangka Komoditi) dapat dimasukkan ke dalam kategori
almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena
itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah.
Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni
masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam
kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush
qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran
dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus
hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam
kasus hukum Perdagangan Berjangka Komoditi, ijtihad dapat merujuk kepada teori
perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia
menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya,
yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini
diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang
menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran
hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau
alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam
penerapannya, secara khusus masalah Perdagangan Berjangka Komoditi dapat
dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum
kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian
bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda,
melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan
bebas.
Realisasi
yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang
terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta
pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan
bunyi UU No. 32/1977 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka Perdagangan Berjangka Komoditi dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil. Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjual belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan
transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat
sebagai berikut:
Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).
Syarat-syarat.
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus
memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya,
ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan
jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang
yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah
rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati
dalam bentuk kilogram, pond, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi,
apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas
ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan
ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan
mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan
merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di
atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam
pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal
maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat
dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan
demikian, hukum dan pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi sampai
batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya
sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada
bay’ al-salam. (Umum)
Forex Menurut Perspektif
Islam
Erwin
Selian

Posting Komentar