Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta
Hukum Islam, dijelaskan bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam
hukum Islam.
Perdagangan
valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi
antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu
memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang
antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu
bursa atau pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu
kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara
dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume
permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata
uang yang berbeda nilai.
Hukum
Islam Dalam Transaksi Valas
1.
Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
Penjual
menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya
dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli
dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan
tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.
Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci
barangnya (bukan najis)
Dapat
dimanfaatkan
Dapat
diserahterimakan
Jelas
barang dan harganya
Dijual
(dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang
sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu
ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam
agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin
Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual
beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus
diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai
dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai
maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan
jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu
Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia
tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual
beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan
sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami
kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang
terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian
juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan
kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya.
Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di
atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936
hal. 55.
Jual Beli Valuta Asing Dan Saham
Yang
dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara
terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing
untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya
eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya
importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap
negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah
perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika =
Rp. 12.500. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa
berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan
kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta
Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982,
hal 76-77). (Umum)
FOREX DALAM PANDANGAN HUKUM
ISLAM
Dari berbagai sumber

Posting Komentar